bukti pemotongan pph 23 dengan laporan monitoring potongan SPM (satker pembayar) itu sama atau tidak kak? Soalnya sy kan dipotong pph 23 tp dikasi bukti potong dlm bentuk Satker Pembayar
kalau transaksi dengan instansi pemerintah kewajiban pembuatan bukti pemotongan PPh kan diatur di pasal 15 PMK-231/2019. Nah kl di ketentuan PPh 23 gak ada yg menyebutkan bupotnya bisa pakai laporan monitoring potongan SPM, jadi jelasin aja kalau bupotnya mengikuti ketentuan umum di PER-04/PJ/2017.
–
NP