Kami berencana menggunakan tenaga kerja WNI pemegang PR (Permanent Resident) Australia, telah tinggal di Australia lebih dari 5 tahun. Mohon penjelasan terkait PPh yang wajib kami potong atas transaksi dengan tenaga ahli tersebut. Seluruh pekerjaan dilakukan dari Australia.
pastikan apakah sudah masuk sebagai SPLN sesuai PMK18/2021 atau tidak. jika ya, maka terutang pph 26. jika masih dianggaps ebagai SPDN maka terutang PPh pasal 21
–
H