WP gugatannya ditolak, kapan harus ngelunasi SKPKB nya?
Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan Pajak atau kewajiban perpajakan (Pasal 43 UU Pengadilan Pajak No. 14 TAHUN 2002). jadi harus dilunasinya pake jatuh tempo SKPKB yaitu harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. (Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 28 TAHUN 2007). Kecuali WP mengajukan penundaan
–
MR