mengenai dividen yang dikeculaikan objek PPh di UU cipta kerja apabila ada salah satu pemegang saham tidak menginvestasikan kembali atada dividen yang diperoleh dan perusahaan tidak memotong PPh tsb. bagaimana ketentuan terhadap perusahan?
dividen yg diterima op berasal dr dlm negeri kalo tidak diinvestasikan disetor sendiri oleh penerima, badan yg kasih tidak ada kewajiban motong
–
CRG