“Saat npwp cabang di administrasi cabang kan nanti ada status tidak aktif , krna tidak tau kami aktifkan statusnya sehingga terregister ulang kak. Skrng efaktur cabang terlapor di efaktur pusat, untuk pajak keluarannya cabang tgl 1-23 mei terupload sukses, akan tetapi pajak masukan cabang tgl 1-23 mei tidak bisa terupload karena bernpwp cabang. Oleh karena itu , sy meminta arahan apakah bisa membatalkan registrasi diadministrasi cabang yg sy aktifkan tadi ?” Apakah aktif tidak aktif menyebabkan
Digali dulu yang dimaksud aktifkan status ini apakah mengaktifkan kembali status PKP-nya? Kalau iya dan status registrasi efaktur desktop-nya sudah di-update, harusnya tidak ada kendala baik untuk upload PK maupun PM-nya. Jika ternyata ada kendala ketika upload PM, bisa minta bantuan lasis ke KPP.
–
FSP