Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

“Saat npwp cabang di administrasi cabang kan nanti ada status tidak aktif , krna tidak tau kami aktifkan statusnya sehingga terregister ulang kak. Skrng efaktur cabang terlapor di efaktur pusat, untuk pajak keluarannya cabang tgl 1-23 mei terupload sukses, akan tetapi pajak masukan cabang tgl 1-23 mei tidak bisa terupload karena bernpwp cabang. Oleh karena itu , sy meminta arahan apakah bisa membatalkan registrasi diadministrasi cabang yg sy aktifkan tadi ?” Apakah aktif tidak aktif menyebabkan

Jawaban

Digali dulu yang dimaksud aktifkan status ini apakah mengaktifkan kembali status PKP-nya? Kalau iya dan status registrasi efaktur desktop-nya sudah di-update, harusnya tidak ada kendala baik untuk upload PK maupun PM-nya. Jika ternyata ada kendala ketika upload PM, bisa minta bantuan lasis ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

FSP