misal ada PT. A sudah PKP dan mau buka cabang tuk pertama kali,, dan PT. A Memutuskan mau pemusatan, apakah cabang PT. A pertama kali itu harus mengajukan prosedur PKP trus di cabut PKP nya baru dipusatkan ?
Silakan lakukan pendaftaran NPWP cabang terlebih dahulu kemudian ajukan pengukuhan PKP untuk cabang tersebut. Untuk persyaratan pemusatan sesuai pasal 4 PER-11/2020.
–
FSP