Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

jadi kami ada kasus, kami belum dipotong pph 23 oleh customer. Atas transaksi tsb apakah customer kami bisa melakukan pembetulan SPT Masa PPh 23 untuk masa Pajak 2020 di tahun 2021?

Jawaban

Bisa sal, selama SPT masa yg 2020 nya belum diperiksa

Dasar Hukum

Editor

MR