wp terlanjur mengkreditkan FP Masukan yg bukan atas transaksinya. Dan sudah aproval sukses. Apakah bisa diubah pengkreditan ya setelah aproval sukses? Atau harus melalui mekanisme pembatalan fp? Terima kasih
sebenarnya kalau bukan atas transaksi dia, baiknya tetep dikonfirmasi ke pembuat faktur pajaknya. kalau sudah approval sukses, secara aplikasi bisa diubah menjadi tidak dapat dikreditkan. tapi takutnya nanti kalau ada pengecekan dari kpp, bisa tidak sinkron antara pembelian dengan fpm yg didapatkan. jadi bisa konfirm si pembuat fakturnya, bisa dibuat pembatalan transaksi antar keduanya lalu FP batal. kalau dokumennya PIB, bisa konfirmasi dulu, kalau dibatalkan, ubah jadi penyerahan dalam neg
–
FDA