Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Selamat pagi. Maaf sblumnya saya mau tanya. Misalkan dalam suami istri memiliki npwp terpisah. Lalu, mreka memiliku usaha yang berbeda serta penghasilan yang beberda. Setelah di total melebihi 4.8m. Apakah harus pkp? Dan aturannya bagaimana ya. Terima kasih

Jawaban

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. Ini kan dia memili

Dasar Hukum

Editor

EII