Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

untuk pembuatan faktur pajak, lawan transaksi tidak punya NPWP, apakah wajib diisi NIK/ paspornya? atau bisa dikosongkan ya pak?

Jawaban

Jika bertransaksi dengan OP yang tdk memiliki NPWP, wajib untuk menginputkan NIK. Ga bisa dikosongkan. Kalau dikosongkan bisa jadi FP tidak lengkap

Dasar Hukum

Editor

EII