untuk pembuatan faktur pajak, lawan transaksi tidak punya NPWP, apakah wajib diisi NIK/ paspornya? atau bisa dikosongkan ya pak?
Jika bertransaksi dengan OP yang tdk memiliki NPWP, wajib untuk menginputkan NIK. Ga bisa dikosongkan. Kalau dikosongkan bisa jadi FP tidak lengkap
–
EII