WP Istri (NPWP digabung) ingin mencetak kartu NPWP a.n. Istri dengan Nomor NPWP Suami, prosedurnya mengacu ke ketentuan Permintaan Kembali Pasal 63 kan ya mas/mba?
Wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anak yang belum dewasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permintaan pencetakan Kartu NPWP dengan menggunakan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mencantumkan nama dirinya sendiri. boleh pake mekanisme permintaan kembali
–
EII