terkait E-phtb tadi saya ada melakukan validasi tetapi setelah selesai ada kesalahan di luas tanah dan bangunan. setelah saya mau buat ulang tidak bisa dikarenakan NTPN sudah digunakan, bagaimana solusinya, yang salah hanya luas tanah & bangunannya saja, untuk nominal PPh tidak salah
Sesuai ketentuan dan berdasarkan sistem e-phtb tidak ada mekanisme pembetulan. Jika memang sudah terbit Surat keterangan validasi ephtb nya silahkan konfirmasi ke KPP aja apakah bisa dibetulkan atau tidak
–
EII