selamat siang. saya ingin bertanya terkait deemed dividend. apakah deemed dividend dapat dipengaruhi oleh tax treaty? lalu apa dasar hukum yang mengatur hal tersebut? terima kasih
Apakah bisa dipengaruhi oleh P3B atau tidak tergantung apakah di P3B Indonesia dan Negara dari Badan usaha di luar negeri diatur secara khusus mengenai deemed devidend . Jika tidak diatur khusus , mengikuti ketentuan perpajakan kedua negara .
–
FF