Apakah ada prosedur khusus untuk pengajuan restitusi PPN Impor? atau sama dengan permohonan restitusi PPN pada umumnya ? Tks
Dilapor dulu di spt masa PPNnya untuk PPN impornya mas, nanti kalau sptnya LB centang di II.H kalau mau restitusi, Normalnya restitusi itu dimasa akhir tahun. Kecuali pkp pasal 9 ayat 4b bisa mengajukan restitusi setiap masa
–
FDY