Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat siang, mau tanya mengenai pph 21 yang di gross up, atas beban pph 21 itu apakah boleh dibiayakan? Kalau boleh aturannya ada dimana ya?

Jawaban

jika wp menggunakan grossup karena dianggap sebagai tunjangan, maka pemberi kerja boleh menganggap sebagai biaya, jika dianggap sebagai pph ditanggung pemberi kerja, maka tidak boleh dianggap sebagai biaya. PER16/2016

Dasar Hukum

Editor

H