Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Sore Pak, mau tanya jika perusahaan mengunakan fasilitas relaksasi PPh 21 atas karyawan namun karyawan masih di potong PPh atas Gaji apakah bisa pak ?

Jawaban

jelasin aja, fasilitasnya seharusnya untuk karyawan namun administrasinya dilakukan oleh perusahaan, jadi seharusnya karyawan tidak dilakukan pemotongan. kalo WP minta dasar hukum, kasih aja Pasal 2 ayat 5 PMK-9/2021..

Dasar Hukum

Editor

M