Kantor kami ingin mengajukan formulir PKP, di dalam formulir terdapat kolom untuk peredaran bruto. Jika kami belum melakukan kegiatan operasional (belum mengeluarkan invoice) apakah bisa di isi 0 (nol rupiah)?
Sesuai petunjuk pengisian Permohonan PKP di PER-04/2020, kolom ini diisi peredaran bruto sampai bulan terakhir dalam satu tahun buku sblm permohonan pengukuhan. Kalo misal WP nya emg belum ada peredaran bruto bisa diisi 0 berarti
–
MR