Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

1. Apabila perusahaan (bidang jasa konsultasi) telah menerbitkan faktur pajak keluaran serta penyerahan atas jasa batal dilakukan, apakah diperbolehkan membatalkan faktur pajak keluaran dimaksud? Apabila diperbolehkan, apakah prosedurnya sebelum pelaksanaan penyetoran dan pelaporan pajak Wajib Pajak Badan langsung melakukan opsi pembatalan? atau diperlukan dokumen pendukung untuk pelaksanaan pembatalan faktur pajak tersebut? 2. Melanjutkan pertanyaan poin 1 (satu), apakah ada batas waktu untuk

Jawaban

untuk yg nomor 1 bisa dijelaskan kondisi FP Batal atau Nota Pembatalan, normatif sesuaikan sama kondisi WP aja. Kalo yg nomor 2 pembatalan FP Keluaran bisa dilakuin sepanjang SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan. Pembetulan SPT Masa PPN dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat ter

Dasar Hukum

Editor

MR