min mau tanya perusahaan saya sudah dilikuidasi, tapi msh ada kewajiban utk lapor spt badan. apakah spt harus dicap dgn stempel perusahaan? cap yg sebelum proses likuidasi atau cap dengan keterangan (masih dalam proses likuidasi)?
di PER 19/PJ/2014 tidak diatur lebih lanjut mengenai cap mana yang digunakan. yang ada hanya cap perusahaan. konfirmasi ke KPP untuk penegasan.
–
MIP