apakah penghasilan tertentu berupa bunga yang dimaksud pada pasal 2 ayat 3a dari PMK-93/PMK.03/2019 huruf b tersebut juga mencakup penghasilan bunga (jasa giro) yang diperoleh perusahaan dari bank, penghasilan bunga pinjaman antar perusahaan dan penghasilan lainnya berupa denda keterlambatan pembayaran dari pihak customer?
kalo di pasal 2 ayat 3a pmk 93/2019 tidak dijelaskan secara rinci bunganya apa saja, aturan turunan juga belum ada. Boleh disampaikan konfirmasi kpp untuk penegasan
–
DR