Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

#19Q: PPN sudah pemusatan, cabang sudah lapor bulan mei, jika SPT yang sudah dilaporkan cabang sebelum pemusatan ada pembetulan yang menyebabkan lebih bayar apakah bisa LB dikompensasi ke pusat?

Jawaban

Pasal 5 ayat (4) PER-05/2021

Dasar Hukum

Editor

AF