pertanyaannya jika Dividen tidak saya ambil sama sekali dan masuk ke Rekening RDN saya jadi tidak perlu bayar PPN Dividen yah?
OP ato Badan? dr dalam ato luar negri dividennya? selama memenuhi kriteria investasi, dividen dikecualikan dr objek. lihat PMK 18/2021 pasal 14 - 41
–
WW