Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait penentuan harga wajar transaksi pembelian atau penjualan saham antara pihak yang memiliki hubungan istimewa, untuk menentukan harga wajar itu ketentuannya diatur dimana?

Jawaban

PM Jadi gini, asalnya kan di UU PPh pasal 10 ayat 1 dan 2 ya, pake harga pasar. Nah nyambung ke pasal 18 ayat 3, karena ini ada Hubungan istimewa, maka DJP berhak menentukan juga berdasarkan metode2 yg ada di penjelasan pasal 18 ayat 3nya. Nggak ada ketentuan yg menyebutkan hasil penilaian KJPP bisa digunakan. Mau dia pake apa nggak terserah dia. Intinya ya DJP juga punya wewenang menentukan sesuai pasal 18 tadi.

Dasar Hukum

Editor

NA