Terkait pengisian bagian penyusutan di SPT Badan thn 2020 status normal jika nilai penyusutan sudah 0 dan nilai buku sudah 0 apakah harta tersebut tetap harus di impor ke spt ?
tetap dimasukkan ya walaupun nilai sisa bukunya 0, selama harta tersebut masih dimiliki/dikuasai sama wp tsb (melihat kondisi di akhir tahun).
–
NA