formulir pemberitahuan ekspor JKP pada lampiran PMK 32/PMK.010/2019 apakah benar dipersamakan dengan faktur pajak? jika iya apakah masih perlu membuat faktur pajak? lalu inputnya di efaktur pada bagian apa ya?
1. benar di persamakan dengan pajak keluaran 2. tidak perlu 3. di dokumen lain pajak keluaran
–
RS