Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

:https://twitter.com/myahgastay_/status/1408371872526266369 min, kalau SPT PPN Cabang yg terdampak pemusatan jabatan Masa Mei itu LB Kompensasi? Nah LB Kompensasinya itu dimasukin ke SPT PPN Pusat di Masa Mei juga atau Masa Juni min? ======================== (Dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak atas Masa Pajak sebelum tanggal SMT yang berasal dari SPT Masa PPN yang dilaporkan dengan NPWP Cabang, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai kompensa

Jawaban

Bisa disampaikan isi Pasal tsb dulu. maksud dari pasal tsb (Kalau SPT cabang normal kan pasti dikompensasi ke masa pajak berikutnya). Berarti LB Cabang Mei dikompensasikan ke Juni. Karena pemusatan di Mei, LB cabang tsb diperhitungkan sbg Kompensasi pusat ke Juni. Pengakuannya: Cabang Masa Mei: Induk SPT Kompensasi ke masa pajak berikutnya Pusat Masa Juni: 1111 AB mengakui LB dari masa pajak sebelumnya Pusat Masa Mei: tidak terjadi pengakuan apa apa.

Dasar Hukum

Editor

YE