Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila ada invoice tahun 2019 atas jasa, apa bisa dilakukan pemotongan dan pelaporan PPh 26 tahun ini menggunakan form DGT 2021?

Jawaban

menurut per 25 thn 2018 pasal 17, Periode yang tercantum pada SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan. jadi, form dgt tsb harusnya udah ga bisa dipakai di thn 2021.

Dasar Hukum

Editor

LR