supplier jual barang ke customer (customer ini atas referensi saya -Badan). atas referensi tersebut Badan saya dapat komisi dari suplier, maka saya buat faktur pajak tidak atas komisi yang saya terima? PPh 23nya atas jasa perantara?
jika dianggap ada penyerahan BKP/JKP, dan yg menyerahkan adalah PKP maka terutang PPN dan harus buat FPnya. Untuk PPh 23nya, sepanjang jasanya masuk ddalam jasa di pmk 141/2015 maka merupakan objek pph 23.
–
SH