kurs yg digunakan saat kapan?
Keterangan Kurs diisi sesuai dengan Kurs Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saatpembuatan Faktur Pajak. Apabila dilakukan penggantian/pembetulan Faktur Pajak maka kurs yangdigunakan adalah kurs yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak yang diganti/dibetulkanpertama kali.
–
LR