Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kurs yg digunakan saat kapan?

Jawaban

Keterangan Kurs diisi sesuai dengan Kurs Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saatpembuatan Faktur Pajak. Apabila dilakukan penggantian/pembetulan Faktur Pajak maka kurs yangdigunakan adalah kurs yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak yang diganti/dibetulkanpertama kali.

Dasar Hukum

Editor

LR