Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Kak wp nanya, kalo dia sebelumnya itu udah lapor spt tahunan dengan laporan keuangan unaudited terus kalo dia mau pembetulan dengan lampirin laporan keuanagn yg udh diaudit (tp nilainya tetep sama) nah inj dia ga kena denda apa2 kan kak? (Wp bilang dia takut kena denda)

Jawaban

di ketentuan kita tidak mengharuskan laporan keuangan yang dilampirkan di spt tahunan harus audited, sesuai lampiran PER-02/PJ/2019, untuk pembetulan merubah lapkeu non audited menjadi audited, jika memang tidak terdapat kekurangan pembayaran di luar tanggal jatuh tempo penyetoran, maka tidak ada sanksi

Dasar Hukum

Editor

FDF