Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP tanya tentang SE10/2018: Dalam hal berdasarkan hasil penelitian PKP tidak diterbitkan SKPPKP karena tidak memenuhi kewajiban formal, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Pasal 17B UU KUP. berarti apakah tetap dapat dilakukan restitusi ?

Jawaban

betul tetap dilakukan restitusi sesuai pasal 17B UU KUP (cek UU cipta kerja), jadi melalui pemeriksaan. bukan melalui pengembalian pendahuluan.

Dasar Hukum

Editor

EAL