saya mau menanyakan mengenai insentif PPN terkait pandemi covid-19, kalau jasa persewaan tenda umtuk pasien covid, apakah boleh menggunakan kode 070 untuk faktur pajknya ?
Dijelaskan sesuai dengan pasal 2 PMK 239/2020, apakah memenuhi kriteria tersebut atau tidak kalau iya. Bisa mendapatkan insentif.
–
MDR