Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau perusahaan saya bekerja (PKP) menerima dividen atas transaksi saham Dividen yg diterima masuk ke RDN( Rekening Dana Nasabah, untuk investor yg melakukan transaksi investasi misal saham) Apakah dipotong pajak?

Jawaban

Yang menerima dividen adalah wp badan dalam negeri. Diinformasikan ketentuan sesuai pasal 15 ayat 2 di PMK 18/2021

Dasar Hukum

Editor

EFA