Kalau perusahaan saya bekerja (PKP) menerima dividen atas transaksi saham Dividen yg diterima masuk ke RDN( Rekening Dana Nasabah, untuk investor yg melakukan transaksi investasi misal saham) Apakah dipotong pajak?
Yang menerima dividen adalah wp badan dalam negeri. Diinformasikan ketentuan sesuai pasal 15 ayat 2 di PMK 18/2021
–
EFA