kalau misal saya pedagang eceran dan sudah terbukti di KLU, tapi customer ada yang dari wp badan dan minta faktur pajak biasa, saya masih bisa pakai digunggung kan ya? maksudnya dalam 1 spt masa ada FP yang digunggung dan ada FP yang masuk ke form A2
Selama memenuhi ketentuan di uu cika yaitu pkp yg melakukan peneyrahan ke konsumen akhir, maka bisa pkp membuat fp digungung, namun kalau tidak mememuhi maka harus buat fp biasa. Dalam satu masa bisa jd pedagang eceran mempunyai fp yg digunggung dan juga fp yg biasa
–
AL