Apabila wajib pajak orang pribadi yang mempertemukan antara penjual dan pembeli tanah mendapatkan fee atas terjadinya transaksi jual beli tanah tersebut aspek perpajakannya apa ya mas/mb? Yang membayarkan fee badan.
Ini kemungkinan dia jd perantara ya, Brti kalau dia dibayar atas jasa perantara yg diberikan harusnya kalau yg memberikan badan ke op brti dipotong pph 21 kalau badan ke badan brti 23 bet
–
AL