kami kan perusahaan pelayaran. nah kami ada sktd ppn berdasarkan pp nomor 50 tahun 2019. yang mau ditanya apakah faktur pajak biaya demmurage persewaan kapal bisa menggunakan sktd ppn tersebut?
Dijelaskan jasa yang PPNnya tidak dipungut sesuai pasal 3 PP 50/2019 dan Pasal 4 PMK41/2020. Untuk leboh lanjutnya bisa konsul ke AR
–
MDR