Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah ada aturannya jika sebuah perusahaan yang sudah tidak 3 bulan tidak ada kegiatan ( tidak ada PK) tidak bisa melakukan kompensasi kerugian?

Jawaban

Tidak ada ketentuan yang menyebutkan demikian

Dasar Hukum

Editor

ALK