Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Saya ada kurang bayar PPN Masa Mei Pak. Misalkan angkanya KB 5 Milyar Apabila saya belum ada dana, dan masih bayar 3 Milyar saja sampai akhir masa pelaporan (30 Juni), apakah saya bisa lapor SPT PPN-nya?

Jawaban

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, atau pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), yang selanjutnya disebut utang pajak, dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada

Dasar Hukum

Editor

MAR