saya mendapatkan invoice dari WPLN yang ditunjuk sbg pemungut PPN PMSE. Di invoice terdapat tulisan sesuai digambar.Dan ada nilai DPP & PPN dalam IDR. Apakah angka IDR tersebut bisa dijadikan acuan untuk pengkreditan PPN? Atau tetap menggunakan Kurs KMK?
kalau di PP 1/2012 pasal 14 disebutin salah satunya pemanfaatan BKPTB/JKP dengan mata uang asing harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak. Jadi karena dokumen itu jg termasuk sebagai dokumen lain yg dipersamakan dgn FP bisa pakai ketentuan di pasal 14 itu.
–
MR