Kalau perusahaan memiliki laba fiskal 50 jt dan memiliki kompensasi 90 juta pada tahun berjalab maka pph 29 terutang adalah nihil ya (50-50) menyisakan 40 juta kompensasi di tahun mendatang. Nah untuk perhitungan angsuran pph25, sebelum mengeluarkan komponen tidak terqtur, apakah saya mulai dari 50 juta atau nihil?
Perhitungan mengikut KEP 537/PJ/2000 .
–
FF