Untuk Perpu 1/2020, khususnya pasal 8 a, apakah peraturan tersebut berlaku hingga hari ini, untuk kondisi sekarang ini ? Ini masih termasuk kahar covid 19 kan, kak?
masih berlaku. Periode waktu keadaan kahar mengacu penetapan pemerintah melalui kepala BNPB (pasal 8 huruf d)
–
YE