“perusahaan kami melakukan penyerahan APD kepada RSUD Tarakan yg kebetulan adalah Wapu. Selama ini kami buat Faktur Pajak 020, akan tetapi based on PMK 239/2020, penyerahan tersebut dapat fasilitas PPN DTP.” melihat SE 24/2020 kode FP diganti menjadi 07 atau tetap 02 kak? lalu ID billing dibuat oleh RSUD ya kak?
jika ada penyerahan dengan fasilitas DTP, meskipun diserahkan ke instansi pemerintah kode faktur pajaknya tetap 07
–
IN