Untuk pengurangan pph 25 melalui pengajuan surat permohonan ke kpp bagaimana prosedur nya? Dan dokumen apa sj yg perlu dipersiaplan? Dan minta saya format surat atau dokumen yg diperlukan utk hal tsb. Sudah dijelaskan oleh agent sebelumnya terkait pengurangan angsuran PPh 25 sesuai PMK-9, tapi WP bertanya lagi seperti itu. Apakah yang dimaksud adalah sesuai KEP-537/2000 atau ada aturan lain?
Disampaikan saja ke WP-nya. Jika yang dimaksud adalah pengurangan angsuran karena perubahan usaha atau kegiatan WP, bisa menggunakan ketentuan sesuai KEP-537/PJ./2000. Untuk format pengajuannya memang tidak tersedia. WP bisa membuat sendiri formatnya sepanjang mencantumkan hal-hal yang diperlukan dalam permohonan tersebut. Untuk dokumen pendukungnya, disarankan untuk konfirmasi ke KPP
–
FSP