mau mastiin untuk penurunan tarif pph badan itu hanya untuk PT dan BUT ya? lalu untuk PT-nya pun harus memenuhi ketentuan di pasal 3 ayat 1 PP 30 Tahun 2020. bener gitu nggak ya?
untuk WP Badan dalam negeri dan BUT dapat pengurangan sesuai pasal 2 PP 30 tahun 2020. Kalau memenuhi ketentuan di pasal 3 dapat memperoleh tarif lebih rendah 3%.
–
NP