saya mau menanyakan perihal PMK 239 PPN Ditanggung pemerintah,kami menerima surat dr RS seperti itu apakah bs digunakan pak?, dalam PMK 239 itu disebutkan jika RS mendapat surat rujukan, mendapatkan fasilitas ppn ditanggung pemerintah
saya mau menanyakan perihal PMK 239 PPN Ditanggung pemerintah,kami menerima surat dr RS seperti itu apakah bs digunakan pak?, dalam PMK 239 itu disebutkan jika RS mendapat surat rujukan, mendapatkan fasilitas ppn ditanggung pemerintah
–
M