saya mau tanya terkait Kuasa Khusus WP Badan pak/bu Direktur kami berencana menguasakan penandatanganan Bupot PPh 21 selain pegawai ke Kadiv Keuangan di PMK 229, disebutkan ada lampiran 'fotokopi Daftar karyawan Tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa' ini format suratnya seperti apa ya?
Karyawan Wajib Pajak dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan sepanjang merupakan karyawan tetap dan masih aktif yang menerima penghasilan dari Wajib Pajak yang dibuktikan dengan daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dalam SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan. harusnya cukup memberikan daftar ini saja. boleh konfirmasi ke KPP juga.
–
MIP