terkait kesalahan penyetoran PPN Dalam Negeri atas BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean apakah bisa di pindah bukukan ke PPN Dalam Negeri atas JKP dari luar daerah pabean ? maksud saya di pbk dari kode 411211/102 ke 411211/101 ?
Bisa dilakukan Pbk sesuai ketentuan di ND-1225/2019 (nomor ND tidak boleh disebutkan)
–
EFA