Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mau bertanya, kalau kita punya aktiva tetap tahun perolehan 2012 tapi sampai tahun berjalan aktiv tetap tersebut belum tercatat dalam laporan keuangan, perlakuan perpajakannya seperti apa, mengingat sebelum tahun 2016 ada tax amnesty.?

Jawaban

Ini sebenarnya masih terlalu umum dan harusnya dipastikan terlebih dahulu mas, maksud perlakuan perpajakannya itu terkait apa, apakah pengalihan, atau penyusutan atau bagaimana. Untuk pencatatan di lapkeu dikembalikan lagi ke PSAK. Jika terkait penyusutan dan aktiva tsb masuk ke TA maka sesuai pasal 14 UU 11 tahun 2016 “Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b yang berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan pe

Dasar Hukum

Editor

MAR