Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah bisa lapor PPh Badan tahun 2021 pada bulan Juli skrng? SPT Tahunan Kasusnya Perusahaan sudah NE di tahun 2020 karena sudah tidak beroperasi. namun pada bulan Juni 2021 sudah diaktifkan kembali karena ingin menjual aset (apartement), setelah penjualan aset selesai ingin di NE kembali. karena perusahaan menjual aset yaitu apartemen, dalam penjualan aset tersebut dikenakan pajak final Pasal 4 ayat 2. Jika sudah dinekan pajak final maka tidak dikenakan pajak badan lagi kan iya?

Jawaban

Kalau mau lapor SPT bisa aja. Iya, kalau sudah kena final, di spt tdk akan kena tarif pph badan lagi.

Dasar Hukum

Editor

AMP