WP DN bertransaksi dengan pihak LN, WP DN ada biaya tambahan di Indonesia kemudian meminta reimburs kepada pihak LN. Aspek PPN atas reimbursnya?
Transaksinya WP LN yang menyerahkan jasa kepada pihak di Indonesia, normatif dijelaskan DPP atas pph pasal 26
–
YCD